Hak dan Kewajiban Seorang Pelajar
Hak dan Kewajiban Seorang Pelajar A. Hak Seorang Pelajar Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warganegara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setaradengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar. Setiap pesertadidik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.2. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.3. Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratanyang berlaku.5. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidik