Hak dan Kewajiban Seorang Pelajar



Hak dan Kewajiban Seorang Pelajar

A. Hak Seorang Pelajar
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warganegara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setaradengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar. Setiap pesertadidik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.2. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.3. Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratanyang berlaku.5. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.7. Memperoleh penuaian hasil belajarnya.8. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.9. Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Pelajar
Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatanekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2. Hak Pelayanan
Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapanmemperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan denganadministrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilansiswa.
3. Hak Pembinaan
Bentuk pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saatmengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
4. Hak Memakai Sarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagiaktivitas belajar.
5. Hak Berbicara dan Berpendapat
Hak ini digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarkidan berujung pada kerusuhan.
6. Hak Berorganisasi
Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakatdan kreativitas para remaja.
7. Hak Bantuan Biaya Sekolah

Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterimasiswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalamketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.
 B. Kewajiban Seorang Pelajar
Siswa selain memiliki hak yang harus diterima, juga mempunyai kewajiban yang harusdipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk:1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yangdibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;3. menghormati tenaga kependidikan;4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.Secara umum kewajiban siswa dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Kewajiban Belajar
Belajar merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalammaupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban pelajar.
2. Kewajiban Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama baik sekolah baik di luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudanterhadap ketahanan sekolah beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3. Kewajiban Taat Tata Tertib
Aturan-aturan yang mengarahkan siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yangwajib ditaati oleh seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinansehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4. Kewajiban Biaya Sekolah
BOS atau biaya operasional sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yangmerupakan pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar.Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah bebas ongkosatau gratis.
5. Kewajiban Kerja Sama
Kerja sama antara sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib dilaksanakanuntuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin dengan baik akan mampumemecahkan setiap permasalahan yang ada.

Postingan populer dari blog ini

Metode Pembelajaran Efektif di Sekolah Dasar

"Pemilihan Umum: Pilar Demokrasi dalam Membentuk Masa Depan Bangsa"

Sinopsis naskah Zetan