Hak dan Kewajiban Seorang Pelajar
Hak
dan Kewajiban Seorang Pelajar
A. Hak Seorang
Pelajar
Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warganegara
berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar
memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya
setaradengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Setiap pesertadidik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.1.
Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.2. Mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.3. Berkelanjutan,
baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan
tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.4. Mendapat bantuan fasilitas
belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratanyang berlaku.5.
Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.6.
Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang
hendak dimasuki.7. Memperoleh penuaian hasil belajarnya.8. Menyelesaikan
program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.9. Mendapat pelayanan
khusus bagi yang menyandang cacat.Secara umum dalam proses belajar mengajar
siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Pelajar
Belajar
merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses
belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan,
pengayaan, kegiatanekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan
ujian nasional.
2. Hak Pelayanan
Dengan adanya
pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapanmemperoleh
sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan denganadministrasi
sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilansiswa.
3. Hak Pembinaan
Bentuk pembinaan
dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saatmengajar
bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
4. Hak Memakai
Sarana Pendidikan
Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan
berbagiaktivitas belajar.
5. Hak Berbicara
dan Berpendapat
Hak ini
digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi
perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan
anarkidan berujung pada kerusuhan.
6. Hak
Berorganisasi
Berkumpul dengan
teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka
berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang
penyalur bakatdan kreativitas para remaja.
7. Hak Bantuan
Biaya Sekolah
Bantuan biaya
sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang
diterimasiswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu
yang telah diatur dalamketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.
B. Kewajiban Seorang Pelajar
Siswa selain
memiliki hak yang harus diterima, juga mempunyai kewajiban yang
harusdipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk:1. ikut menanggung
biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yangdibebaskan
dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;2. mematuhi semua
peraturan yang berlaku;3. menghormati tenaga kependidikan;4. ikut memelihara
sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan
yang bersangkutan.Secara umum kewajiban siswa dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Kewajiban
Belajar
Belajar
merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di
dalammaupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
termasuk juga kewajiban pelajar.
2. Kewajiban
Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama
baik sekolah baik di luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudanterhadap
ketahanan sekolah beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3. Kewajiban
Taat Tata Tertib
Aturan-aturan
yang mengarahkan siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib
yangwajib ditaati oleh seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa
memiliki kedisiplinansehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4. Kewajiban
Biaya Sekolah
BOS atau biaya
operasional sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah
yangmerupakan pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah
dapat berjalan lancar.Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah
bukan berarti sekolah bebas ongkosatau gratis.
5. Kewajiban
Kerja Sama
Kerja sama
antara sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib
dilaksanakanuntuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin
dengan baik akan mampumemecahkan setiap permasalahan yang ada.