27 September 2023

Pemerintah secara resmi melarang praktik perdagangan online melalui platform media sosial "Tik Tok"


  


  Pemerintah secara resmi melarang praktik perdagangan online melalui platform media sosial, yang dikenal juga dengan istilah social commerce. Larangan ini diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diterbitkan pada Selasa (26/9/2023). Kebijakan ini disusun karena perdagangan offline yang didominasi oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengalami penurunan karena banyaknya Tiktok Shop yang membuat pedagang offline kehilangan pelanggan.

    Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa media sosial hanya boleh digunakan sebagai sarana promosi barang dan jasa, tidak diperbolehkan untuk transaksi secara langsung atau pembayaran langsung. Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi.

    Aturan yang ditetapkan ini akan disertai dengan sanksi yang akan diberlakukan bagi perusahaan media sosial yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Hukuman yang paling berat adalah kemungkinan aplikasi media sosial tersebut akan ditutup.

    Namun, bukan hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga melarang praktik perdagangan online melalui media sosial Tiktok. Beberapa negara tersebut khawatir akan keamanan Tiktok dan hubungannya dengan China. Negara-negara berikut ini telah menerapkan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap aplikasi tersebut:

1. Afghanistan: Taliban melarang Tiktok di Afghanistan pada April 2022 dengan alasan bahwa kontennya "tidak sesuai dengan hukum Islam".

2. Australia: Pada tanggal 4 April, Australia melarang Tiktok dari semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan. Departemen Kejaksaan Agung memperingatkan bahwa Tiktok menimbulkan risiko terhadap privasi dan keamanan karena pengumpulan data pengguna secara luas dan kemungkinan pengaruh yang tidak sah dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum Australia.

3. Belgia: Pada tanggal 10 Maret, Belgia mengumumkan larangan Tiktok pada perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia selama setidaknya enam bulan. Larangan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap keamanan siber, privasi, dan penyebaran informasi yang salah. Pusat Keamanan Siber negara memberikan peringatan bahwa Tiktok dapat mengambil data pengguna dan memanipulasi algoritmen untuk mempengaruhi berita dan konten.

4. Kanada: Kanada mengumumkan pada 28 Februari bahwa mereka melarang Tiktok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah karena risiko privasi dan keamanan yang tidak dapat diterima.

5. Denmark: Pada tanggal 6 Maret, Kementerian Pertahanan Denmark melarang penggunaan Tiktok pada unit resmi sebagai tindakan keamanan siber. Badan intelijen luar negeri Denmark memberikan peringatan mengenai risiko spionase yang terkait dengan aplikasi tersebut.

6. India: Pada tahun 2020, India melarang Tiktok dan puluhan aplikasi China lainnya karena masalah privasi dan keamanan. Larangan tersebut diberlakukan setelah terjadi bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang menewaskan tentara India.

7. Uni Eropa: Komisi Eropa dan Dewan Uni Eropa untuk sementara waktu melarang Tiktok dari telepon karyawan pada tanggal 23 Februari sebagai tindakan keamanan siber. Parlemen Eropa kemudian mengumumkan pemblokiran Tiktok dari semua telepon seluler yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 28 Februari. Hal ini menjadi awal mula larangan di berbagai negara di Eropa.

8. Austria: Pada tanggal 10 Mei 2023, Austria melarang Tiktok dari telepon kantor pegawai pemerintah. Meskipun diperbolehkan digunakan pada ponsel pribadi di luar jaringan negara.

9. Belanda: Para pejabat Belanda dianjurkan untuk tidak menggunakan Tiktok. Rekomendasi ini sejalan dengan kebijakan badan layanan pemerintah lainnya namun tidak diawasi secara ketat di Belanda.

10. Estonia: Pada akhir bulan Maret, Estonia melarang Tiktok pada ponsel pintar yang dikeluarkan oleh negara untuk pejabat publik.

11. Prancis: Pada tanggal 24 Maret 2023, pemerintah Prancis melarang pemasangan dan penggunaan aplikasi "rekreasi" seperti Tiktok, Netflix, dan Instagram di telepon kantor pegawai negeri. Larangan ini berlaku langsung dan tidak termasuk telepon pribadi pegawai negeri.

12. Selandia Baru: Pada tanggal 17 Maret 2023, Selandia Baru melarang Tiktok dari telepon anggota parlemen pemerintah. Larangan ini hanya berlaku untuk sekitar 500 orang di kompleks parlemen.

13. Norwegia: Pada tanggal 23 Maret, parlemen Norwegia melarang Tiktok dari perangkat kerja. Namun, pegawai negeri masih diperbolehkan menggunakan Tiktok pada perangkat yang tidak terhubung dengan jaringan pemerintah.

14. Somalia: Pada Agustus 2023, Somalia melarang Tiktok karena khawatir dengan konten terkait terorisme. Pemerintah menyatakan bahwa kelompok teroris menggunakan platform Tiktok dan Telegram untuk menyebarkan gambar dan informasi yang salah kepada publik.

15. Taiwan: Pemerintah Taiwan melarang penggunaan perangkat lunak buatan China, termasuk Tiktok, pada Desember 2022.

16. Britania Raya (Inggris): Para menteri di pemerintah Inggris dilarang menggunakan Tiktok pada ponsel dan perangkat kantor. Keputusan ini diambil setelah tinjauan dari Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris. Keputusan ini sejalan dengan pembatasan serupa yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Komisi Eropa.

17. Amerika Serikat: Lebih dari separuh dari 50 negara bagian di Amerika Serikat telah melarang aplikasi Tiktok dari perangkat pemerintah. Meskipun upaya untuk melarang Tiktok beroperasi di Amerika Serikat telah diblokir di Senat pada 30 Maret. Namun, FBI dan Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan mengenai kemungkinan pembagian data pengguna Tiktok kepada pemerintah China yang otoriter. Ada juga kekhawatiran terkait dampak konten Tiktok terhadap kesehatan mental remaja.

    Dalam menghadapi larangan ini, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengadaptasi strategi dan mencari alternatif lain dalam melakukan perdagangan online. Kreativitas dan inovasi menjadi kunci untuk tetap bertahan dan bersaing di pasar digital yang semakin ketat.

"Halangan adalah Batu Loncatan Menuju Puncak Kesuksesan: Mengatasi Pembatasan Berdagang di Indonesia dan Pemblokiran TikTok di 17 Negara Lainnya"

    Kadang-kadang, dalam perjalanan menuju kesuksesan, kita dihadapkan dengan tantangan dan rintangan yang menghalangi langkah-langkah kita. Seperti saat ini, bisnis yang ingin berkembang di Indonesia menghadapi larangan berdagang di negara ini. Namun, mari kita pandang rintangan ini sebagai batu loncatan menuju puncak kesuksesan kita.

    Dalam sebuah perjalanan, kita akan menemui jalan yang bergelombang dan terjal, tetapi dengan kemauan yang kuat dan semangat yang berkobar, kita bisa mengatasi segala halangan. Dalam hal ini, memulai bisnis di Indonesia tidak bisa ditekuni seperti di negara-negara lain, tetapi itu tidak berarti kita harus menyerah begitu saja. Sebaliknya, kita harus menggunakan kreativitas dan kecerdasan untuk menemukan cara-cara inovatif yang memungkinkan bisnis kita berkembang di tengah pembatasan ini.

    Salah satu platform yang telah menjadi populer di seluruh dunia adalah TikTok. Namun, sayangnya, TikTok juga menghadapi masalah dengan pemblokiran di 17 negara. Meskipun terlihat seperti rintangan yang tidak bisa diatasi, percayalah bahwa di balik setiap tantangan ada peluang besar yang menanti kita.

    Dalam negeri atau internasional, bisnis yang sukses tidak terbatas oleh pembatasan yang ada. Mereka yang memiliki inspirasi dan semangat untuk terus berkembang akan tetap bisa meraih kesuksesan, meskipun dalam lingkungan yang tidak memihak. Saat ini, dunia digital menawarkan banyak peluang dan alat yang dapat kita manfaatkan untuk berkembang dan mencapai tujuan kita.

    Dalam menghadapi larangan berdagang di Indonesia atau pemblokiran TikTok di 17 negara lainnya, kita harus menggunakan kreativitas dan inovasi untuk menemukan cara-cara baru yang legal dan efektif untuk tetap menjalankan bisnis kita. Misalnya, kita bisa menggali potensi dari platform atau media sosial alternatif yang masih diizinkan dan populer di negara tersebut. Dengan menyesuaikan strategi pemasaran dan komunikasi kita dengan situasi pemblokiran yang ada, kita bisa tetap terkoneksi dengan pelanggan kita dan berhasil memperluas jangkauan pasar.

    Selain itu, penting untuk menggarisbawahi pentingnya membangun hubungan yang kuat dengan pemerintah dan komunitas di negara yang kita pilih. Dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat dan mendukung inisiatif pemerintah, kita dapat memperoleh dukungan yang diperlukan untuk melawan larangan dan pemblokiran tersebut. Semangat kolaborasi dan kerjasama adalah kunci untuk mencapai keberhasilan.

    Tidak boleh lupa bahwa kesuksesan tidak hanya melulu tentang jumlah keuntungan yang kita dapatkan, tetapi juga bagaimana kita mempengaruhi dunia di sekitar kita dengan kegiatan yang kita lakukan. Oleh karena itu, mari gunakan bisnis kita sebagai sarana untuk menginspirasi dan memajukan masyarakat di negara-negara tempat kita beroperasi. Dengan memberdayakan dan memberikan peluang kepada orang-orang di sekitar, kita juga akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan berkelanjutan.

    Jangan pernah menyerah di hadapan rintangan dan tantangan yang menghadang kita. Lihatlah tantangan sebagai batu loncatan dan peluang untuk tumbuh dan berkembang. Dalam menghadapi larangan berdagang di Indonesia dan pemblokiran TikTok di 17 negara lainnya, mari kita tidak membiarkan diri kita merasa putus asa. Mari kita bersama-sama menemukan jalan di tengah kebuntuan dan mencapai puncak kesuksesan yang kita impikan.

    Ingatlah, kesuksesan yang paling berharga adalah yang diraih dengan susah payah dan melalui perjuangan. Dalam mengatasi segala pembatasan dan rintangan, mari kita tetap memiliki inspirasi dan semangat dalam setiap langkah yang kita ambil. Jadilah pionir dan berani berinovasi, sehingga kita tidak hanya berhasil melewati rintangan ini, tetapi juga menjadi teladan dan sumber inspirasi bagi yang lain.

    Bersama-sama kita bisa menghadapi dan mengatasi segala pembatasan dan pemblokiran yang menghadang kita. Percayalah pada kemampuan diri sendiri dan pada potensi yang kita miliki. Jadikanlah setiap tantangan sebagai batu loncatan menuju puncak kesuksesan kita.


#tiktok

#laranganTikTok



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aku Suka Blog Anda

Postingan Unggulan

Memahami Makna Halal Bihalal (Pesan Kebaikan dan Keharmonisan dalam Tradisi Idul Fitri)

Memahami Makna Halal Bihalal:  "Pesan Kebaikan dan Keharmonisan dalam Tradisi Idul Fitri" Sumber Gambar: https://images.app.goo.gl...